infobanten.id | DPRD Banten banyak menerima keluhan dari masyarakat. Keluhan itu terkait bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum juga kunjung diterima.
Padahal, dana yang sudah disiapkan dalam penanganan dan pencegahan pandemik virus korona (Covid-19) pada APBD tahun ini nilainya Rp1 triliun lebih.
Menanggapi itu, Ketua DPRD Banten Andra Soni membenarkan masalah itu. Dirinya bahkan banyak menerima keluhan dari warga terkait dengan bantuan. Pemprov seharusnya sudah menyalurkan anggaran refocusing untuk 670 ribu kepala keluarga (KK).
“Yang jelas sudah satu bulan semenjak KLB (Kejadian Luar Biasa) 14 Maret lalu. Dan sudah melakukan pergeseran anggaran dua kali untuk jaring pengaman sosial itu yang harus direalisasikan. Kan ada 670 ribu KK artinya mereka sudah punya data. Dan saya pikir penentuan data sudah ada dasarnya tinggal eksekusi,” terang Andra Soni, Minggu (19/4) .
Politisi Partai Gerindra ini mendorong Pemprov Banten segera merealisasikan bantuan ke masyarakat.
“Saat ini kita nggak bisa menyalahkan dan menilai kinerja pemerintah. Yang terpenting masyarakat terbantu. Karena saat ini bukan cerita lagi tapi fakta. Dan ini juga bagian keresahan kami,” ujarnya.
“Apalagi kan dalam refocusing kita memang nggak dilibatkan dan itu merupakan konsekuensi dari aturan. Tapi sebagai penyambung lidah rakyat, kita terima keluhan dari bawah bahwa sampai saat ini banyak warga belum dapat (bantuan),” sambungnya.
Yang menjadi catatan DPRD Banten, lanjut Andra, adalah bagaimana penerima bantuan dari pemprov tepat sasaran. Dirinya tidak ingin penerima bantuan didapatkan masyarakat yag memang tidak masuk dalam data.
“Catatan kita, jangan sampai penerima yang berhak nggak dapat. Tapi yang tidak punya hak malah dapat. Banyak kejadian dilapangan bahkan sudah viral. Makanya soal data juga harus koordinasi,” katanya.
Terkait adanya pasal pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB, Andra menilai, bukan berarti masyarakt tidak dapat beraktifitas seperti biasa. Namun, dirinya melihat, pembatasan sosial bukan melarang melainkan membatasi.
“Ini kan pembatasn bukan pelarangan. Bukan nggak boleh. Masyarakat masih boleh pergi ke pasar untuk belanja. Makanya saat ini yang dituntut itu bagaimana pemerintah baik provinsi maupun kabupaten/kota mensosialisasikan maksud dan tujuan PSBB. Pembatasan juga harus dikomunikasikan hingga tingkat bawah, dan peran provinsi juga harus membuat satgas hingga tingkat RW,” katanya.
Sampai berita ini diturunakan Kepala Bappeda Banten Muhtarom dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Eneng Nurcahyati hingga belum memberikan keterangan terkait persoalan itu. (*)