
Pandeglang, Infobanten.id | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang tegaskan akan memberikan tindakan jika ditemukan oknum yang dengan sengaja memotong honor untuk para pengawas pemilu disetiap Kecamatan. Hal tersebut berdasarkan adanya laporan tidak resmi kepada pihak Bawaslu.
Ade Ketua Bawaslu Pandeglang menjelaskan jika semua honor Pengawas TPS telah disamaratakan tanpa adanya potongan pajak dan lainnya sesuai yang telah ditentukan bersama.
“Kalau ditemukan akan kita jewer, gak boleh itu kecuali ada ketentuan potong pajak, itu sudah ditentukan semua sama Rp 550 ribu gak ada potongan pajak apapun dan diberikan setelah selesai pekerjaan, makan beda lagi anggarannya,” jelas Ade.
Hingga saat ini dirinya mengatakan jika baru ada aduan saja namun belum ada yang melapor secara resmi jika adanya pemotongan honor bagi para Pengawas TPS. Ia juga meminta agar para Pengawas TPS berani untuk melaporkan jika memang penerimaan honor tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur.
“Laporkan saja, nanti kita tindak, jangan sampe para dewan dilantik, para oknum ini dilantik juga oleh masyarakat, satu lagi untuk makan juga sudah diatur itu per orang 50 ribu sekali makan, dan dalam satu hari kegiatan Pengawas TPS mendapat tiga kali makan” tandasnya. (Bck/inf)