infobanten.id | Lima pengguna narkotika jenis tembakau Gorila berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, setelah diketahui membeli barang haram tersebut melalui media sosial Instagram.
Kasat Resnarkoba Polres serang AKP Nana Supriyatna mengatakan ke lima tersangka MA, MF, FH, AG, dan YM diamankan ditempat terpisah. Mereka membeli barang haram tersebut dalam jumlah besar untuk stock pakai mereka selama dua bulan.
“Mereka beli di Instagram, saat ditangkap mereka terpisah, karena mereka terbagi dua kelompok, ada yang ditangkap dipinggir jalan dan juga ada yang dikontrakan dan rumah, saat ditangkap ditemukan barang bukti bungkus besar tembakau Gorila siap pakai dan bungkus kecil tembakau Gorila siap pakai,” kata Nana saat ekspose ungkap kasus di Mapolres Serang Kabupaten, Senin (25/02/2019)
“Mereka beli yang Paket 1000 (satu juta rupiah) dengan berat 21,67 Gram Bruto dan dibagi-bagi untuk beberapa kali pakai, seminggu bisa dua kali pakai, kalau untuk sendiri paket 1000 itu bisa pakai dua bulanan,” sambung Nana.
Nana Menjelaskan, Efek dari Tembakau Gorila ini seperti pusing, lapar, dan ngantuk. Pemakain narkotika jenis ini dalam skala rutin dapat membahayakan kesehatan tubuh terutama pada syaraf otak terlebih jika dikonsumsi dalam jangka panjang gangguan syaraf otak dapat membuat penggunanya mengalami gangguan motorik hingga kelumpuhan.
“Jadi efeknya ketika habis pakai pusing (kleyengan), selalu Lapar, terus ketika mereka lapar langsung makan, abis makan mereka langsung tidur dalam waktu beberapa jam, dan ketika mereka bangun badan mereka langsung segar kembali, mereka memakai barang tersebut rutin ketika mereka butuh,” jelas Nana.
Atas perbuatannya ke lima pelaku dengan inisial MA, MF, FH, AG, dan YM harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dengan merasakan dinginnya sell tahanan Mapolres Serang dan dikenakan pasal 111 ayat (1) junto pasal 127 ayat (1) huruf A UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes RI No.20 tahun 2018 tentang perubahan penggolongan dengan ancaman empat tahun penjara. (*)