
infobanten.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan masalah penyegelan SMPN 1 Mancak yang dilakukan oknum warga.
Intruksi penegakan hukum sudah disampaikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang dan Bagian Hukum Setda Pemkab Serang.
“Kami punya bukti kepemilikan lahan itu (SMPN 1 Mancak). Kalau misalnya oknum warga itu (yang melakukan penyegelan) kalau tidak puas, silakan gugat kita. Dia tidak mau menggugat. Ini harus diselesaikan dengan ranah hukum. Supaya tuntas,” kata Tatu, Senin (15/07/2019).
Menurut Tatu, Dindikbud Kabupaten Serang pernah melakukan negosiasi, dan oknum warga yang pernah melakukan penyegelan berjanji tidak akan melakukan lagi.
Tapi terulang. Saya sangat menjaga psikologis siswa. Tidak ada pilihan, pemda akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurut Tatu, kejadian penyegelan berulang, padahal sudah pernah dilakukan mediasi.
Ini bukan sekadar penggembokan lagi, dibuka lagi. Tapi psikologis anak yang harus kita jaga. Kita tetap, ingin menyelesaikan ke ranah hukum, supaya tuntas,” ujarnya.
Diketahui, hari pertama masuk sekolah kembali diwarnai aksi penyegelan sekolah. Hal itu terjadi di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Mancak, Kabupaten Serang.
Akibatnya siswa yang semula bersemangat untuk menuntut ilmu di hari pertama itu, tidak bisa masuk dan hanya berbaris di luar sekolah menunggu pihak terkait bisa membuka gerbang sekolah. (*)