Dinkes Lebak Gencar Sosialisasikan Protokol Kesehatan

infobanten.id | Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak gencar menyosialisasikan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19 sehubungan telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

“Kami berharap melalui sosialisasi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan untuk mencegah pandemi COVID-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak Triyatno Supiono di Lebak, Jumat (21/8).

Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di 42 puskesmas di 28 kecamatan di Kabupaten Lebak dan pesertanya adalah elemen masyarakat, tokoh agama,TNI, Polri dan aparatur desa/kelurahan dan kecamatan.

Penerbitan perbup tersebut bertujuan untuk mencegah pandemi COVID-19 dengan mentaati aturan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Warga yang keluar rumah dan berada di tempat umum tidak mengenakan masker dengan benar maka bisa dikenakan sanksi denda sesuai Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang AKB itu.

Para pelanggar didenda sebesar Rp150 ribu dan jika tidak mampu membayar maka mereka melakukan kerja sosial seperti membersihkan jalan dan taman.

Begitu juga pelaku usaha jika mereka melanggar Perbup itu bisa dikenakan denda administrasi Rp25 juta.

“Kami minta semua elemen masyarakat dapat berperan aktif untuk mencegah penyebaran COVID-19,” kata Triyatno.

Menurut dia, pihaknya prihatin karena jumlah warga Kabupaten Lebak yang terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19 sebanyak 33 orang per 21 Agustus 2020.

Bertambahnya jumlah kasus positif COVID-19 itu di antaranya mereka tidak mentaati protokol kesehatan.

Dari 33 orang itu di antaranya 23 orang dinyatakan sembuh, sembilan orang isolasi dan seorang dilaporkan meninggal dunia.

“Kami yakin dengan optimalnya sosialisasi itu dapat mencegah penyebaran COVID-19,” katanya menjelaskan. (*)