
infobanten.id | Kekerasan seksual terhadap Anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Serang, Provinsi Banten. Jumlah korbannya dua orang masing-masing berusia 6 Tahun tinggal di Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Informasi tersebut di berikan kedua orang tua korban kepada Lembaga Perlindungan Anak Banten, terduga pelakunya juga dua orang yang masih berusia di bawah 12 tahun.
Di Kantor Lembaga Perlindungan Anak, salah satu orang tua korban berinsi AS menceritakan apa yang telah di alami anaknya. Kekesalan dirinya tak terbendung saat mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut.
Di peroleh informasi , kejadian terjadi pada bulan Ramadhan beberapa waktu lalu dan kasusnya pun sudah dilaporkan kepada pihak Polres Serang Kota.
Kronologinya, saat korban bermain dengan terduga pelaku. Kedua korban kemudian diajak oleh kedua terduga pelaku ke sebuah lapangan yang tidak jauh dari rumah korban.
“Kata anak saya diajak ke lapangan. Di sana perubuat itu dilakukan oleh dua terduga pelaku,” kata AS saat bercerita di Kantor Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten di Perumahan Gria Gemilang, Kota Serang, Rabu (18/7).
Di peroleh keterangan usai diajak ke lapangan bola tersebut, kedua korban pulang ke rumah dengan keadaan menangis dan histeris. “Anak saya pulang teriak-teriak kesakitan pada bagian sensitifnya,” tambah AS.
Saat itu juga, lanjut dia, pihak keluarga langsung melakukan visum ke Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara, Kota Serang. “Kita sudah lapor polisi sejak bulan puasa namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” jelasnya.
Ketua LPA Banten Uut Lutfi telah menerima pengaduan kedua keluarga korban dan akan langsung menindaklanjuti hal tersebut. Pihaknya akan melakukan pendampingan dan mendatangkan psikolog untuk memulihkan kondisi psikis kedua korban.
“Kita berharap psikolog mendapatkan keterangan valid dari si anak, khususnya untuk pemulihan traumatiknya,” kata Uut.
Lembaga Perlindungan Anak Banten akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang Kota untuk mengetahui sejauh mana kasus tersebut ditangani pihak kepolisian. (*)