Polisi Buru Debt Collector di Jatiuwung

    Debt Colector Ilustrasi (docNet)

infobanten.id | Polsek Jatiuwung menggelar razia untuk mengantisipasi terjadinya aksi perampasan sepeda motor terhadap nasabah yang menunggak angsuran oleh kelompok mata elang atau debt collector, Rabu (18/7/2018).

Razia tersebut digelar disepanjang Jalan Raya Gatot Subroto, Kota Tangerang yang masuk ke wilayah hukum polsek tersebut.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf mengatakan, pihaknya menggelar razia itu untuk mengantisipasi aksi kekerasan yang dilakukan mata elang.

“Kita razia para mata elang di wilayah hukum Polsek Jatiuwung. Operasinya masih berlangsung,” ujarnya kepada TangerangNews.

RAZIA
Petugas Kepolisian (berpakaian hitam) menginterogasi para Mata Elang yang membuat resah masyarakat.

Dalam operasi tersebut, polisi memeriksa para penagih hutang yang kerap mengintai di pinggir jalan. Polisi juga meminta penjelasan dari para mata elang itu terkait standar operasional prosedur (SOP) pada perusahaan leasing yang memberikan mandat.

“Kita lihat leasing itu sesuai SOP atau tidak dan dilengkapi surat-surat leisingnya tidak. Apakah SOP-nya kendaraan harus ditahan di jalan atau tidak,” tambah Eliantoro.

Menurutnya, jika para mata elang itu menagih hutang kredit kendaraan bermotor dengan cara merampas, maka dikenakan pasal tertentu dalam KUHP.

Ada aturan kalau sengaja merampas kita kenakan pasal perampasan, kalau baik-baik kan beda ya. Intinya setiap masyarakat yang merasa diperlakukan tidak semestinya sesuai dengan kesepakatan kredit kendaraan silahkan melapor ke kami,” tukasnya.

Menurut warga Kota Tangerang, Guntur Handoko, di wilayah kota Tangerang khususnya di Jatiuwung sangat mudah menemukan mata elang di pinggir jalan. Ia mengatakan, kegiatan mata elang ini sangat meresahkan masyarakat.

“Memang di sepanjang jalan Tangerang kota marak debt collector. Karena nongkrong di pinggir jalan raya membuat macet dan sangat meresahkan warga,” ucapnya. (*)