infobanten.id | Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang bisa bekerja dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Jika kondisi darurat virus corona dipastikan semua pegawai ASN bekerja di rumah,” kata Pery saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis.
Pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pandeglang boleh bekerja di rumah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penyesuaian sistem kerja ASN untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Selain itu juga diperkuat SE Bupati Pandeglang nomor 800/763-BKD/2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 untuk menjaga dan melindungi para ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, dalam surat edaran tersebut ada beberapa ketentuan yang harus dilaksanakan bagi ASN untuk menjalankan tugasnya.
Di antaranya ASN melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah itu memiliki sistem jadwal piket secara bergantian.
Mereka bekerja dengan asumsi setiap hari melaksanakan tugas dan terwakili dari mulai jabatan esselon III, IV dan pelaksana.
“Saya kira melaksanakan tugas kedinasan tetap dijalankan, meskipun dikerjakan di rumah atau tempat tinggalnya (work from home) untuk pencegahan dan meminimalisasi penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah,” katanya menjelaskan.
Ia mengatakan, pada intinya tetap pelaksanaan tugas kedinasan dan fungsi masing-masing di lingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang berjalan efektif.
Namun, bagi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat struktural tertinggi tetap harus melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.
“Kami hanya membolehkan ASN bekerja di rumah pada jabatan esselon IV,III dan pelaksana,namun jika pejabat dan kepala OPD tetap bekerja di kantor,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Mursidi mengatakan pihaknya hingga kini tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, namun pelayanan itu relatif terbatas.
Pelayanan hanya mengurus Administrasi Kependuudkan yang benar-benar penting, seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
“Kami tetap bekerja dibatasi sesuai SE MenPAN-RB dan Bupati Pandeglang untuk pencegahan dan penyebaran Corona,” katanya. (*)