infobanten.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Happy Hadiastuty meminta kepada masyarakat untuk melaporkan oknum jaksa yang bermain kasus. Kebijakan tersebut sejalan dengan pencanangan zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejati Banten.
“Dengan ini kami berharap akan tercipta integritas yang lebih baik menuju kawasan bebas korupsi. Pengawasan internal ada. Nanti kalau ada sesuatu laporkan kepada kami,” kata Happy kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Dengan diterapkannya zona WBK dan WBBM, Happy Hadiastuty berharap adanya pembenahan di manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem, manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. “Penerapan zona integritas salah satu formulasi untuk mengembalikan dan meningkatkan citra Kejaksaan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga fokus terhadap pencegahan tindakan korupsi dibandingkan penindakan dengan cara memberikan pendampingan sejak awal kepada pembangunan proyek-proyek pemerintah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. “Terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, kalau sudah diingatkan masih begitu akan kita tindak,” katanya.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyambut baik ditetapkannya zona integritas WBK dan WBBM di Kejati Banten yang dianggap program pencegahan terjadinya korupsi. “Pemerintah Provinsi Banten merasa termotivasi dan terdorong untuk segera menuntaskan persoalan korupsi di Banten.” katanya. (*)