
infobanten.id | Kota Serang – Marak kasus kekerasan seksual terjadi pada anak di bawah umur di sejumlah daerah di Provinsi Banten. Bahkan pelaku merupakan orang terdekat, mulai dari Pimpinan Ponpes hingga ayah kandung yang menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Hal itu menjadi sorotan bagi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Didik Farkhan Alisyahdi yang saat ini baru menjabat menggantikan Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Didik meminta kepada jajarannya untuk mempertimbangkan agar memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
“Apakah hukuman kebiri? yah harus, saya waktu di Jawa Timur. Pertama kali di Mojekerto pernah menerapkan hukuman kebiri,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (02/03/2023).
Untuk itu, pihaknya akan melihat sejumlah kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Saya minta ke Aspidum, yang ada di daerah itu dipantau untuk diarahkan untuk memberi hukuman kebiri, walaupun eksekusinya masih debateable,” ucapnya.
Menurut Didik, hukuman kebiri merupakan salah satu hukuman yang cukup berat. Hukuman itu diberikan kepada para pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera.
Dengan diterapkannya hukuman tersebut, diharapkan bisa mengurangi kasus kekerasan seksual. “Mau ngga mau kita ada hukuman kebiri yah kita terapkan. Karena memang otoritas itu di kejari nanti kita diskusikan lebih mendalam untuk penerapan hukuman itu,” ungkapnya. (0)