infobanten.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemkot Serang segera menyelesaikan persoalan aset yang masih bermasalah karena masih banyak daerah yang masih berkutat pada persoalan aset yang belum sepenuhnya bersertifikat, termasuk Kota Serang.
Untuk itu, KPK sesuai dengan UU 19 Tahun 2019 dalam pencegahan korupsi, ada program intervensi KPK yang tersirat dari delapan poin, salah satunya manajemen aset.
“Tadi ada beberapa hal yang menjadi fokus pembicaraan kami, pertama pensertifikatan, penertiban dan pemulihan aset,” kata Direktur II Korsupgah KPK, membawahi Banten, DKI, Jawa Barat, Sumsel, Lampung dan Bangka Belitung, Widiawan, seusai memfasilitasi Pemkot Serang dalam membenahi persoalan aset, di Serang, Kamis.
Widi mengatakan kordinasi tentang manajemen aset ini merupakan tugas pokok KPK dalan proses pencegahan. Terlebih dirinya melihat di Pemkot Serang ini masih banyak aset yang belum bersertifikat.
“Aset-aset Pemkot yang belum di sertifikat itu harus segera dilakukan, paling tidak di 2024 sudah 100 persen. Kemudian aset hasil pelimpahan dari Pemkab Serang juga harus segera ditertibkan dan diinventarisir,” katanya.
Menurut Widi, pihaknya hanya memberikan masukan kepada daerah-daerah yang dibawah kewenangannya untuk segera menyelesaikan persoalan asetnya, hingga sampai selesai sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sehingga, kata dia, jangan sampai kemudian dari persoalan aset ini menimbulkan perkara hukum terutama terkait dengan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
“Di Pemkot Serang sendiri cukup banyak yah yang masih belum tersertifikasi, makanya masih akan terus kami dampingi agar bisa segera diselesaikan,” kata dia.
Berdasarkan catatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, dari puluhan aset yang sudah diserahkan, setidaknya ada 15 titik aset limpahan dari Pemkab Serang yang sampai saat ini masih bersengketa dengan pihak ketiga.
Sekda Kota Serang Nanang Saifuddin mengatakan, aset yang masih bersengketa itu diantaranya lahan beberapa sekolah dasar (SD), kantor Dindik, tanah bengkok dan beberapa aset kelurahan.
“Aset yang diserahkan dari Kabupaten Serang kepada kami itu digugat oleh pihak lain seperti ahli waris,” katanya.
Nanang mengungkapkan, pada saat penyerahan sejumlah aset itu tidak disertai dengan sertifikat, hanya pencatatan berita acara saja. Sehingga kemudian menimbulkan banyak permasalahannya.
“Saat ini semua sengketa itu sedang berjalan di pengadilan,” kata Nanang. (*)