infobanten.id | Jajaran Polsek Pagedangan, bergerakan cepat dengan mengamankan empat dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap OR (16) setelah menerima laporan yang tertanda pada nomor P1226/K/Vl/2020/S.Pgd tgl 12 Juni 2020.
Empat pelaku yang berhasil diamnakan yakni Fikri (pacar korban), Sudirman alias Jisung, Denin alias Boby dan Anjayeni alias Anjay. Sementara, tiga pelaku lainnya yakni Dori, Rian dan Diki masuk dalam daftar pencarian korban (DPO).
Kapolsek Pagedangan AKP Efri membenarkan, jika empat pelaku sudah diamankan di Polsek Pagedangan.
“Ada di Polsek mas,” imbuh Efri saat dikonfirmasi, Sabtu (13/6).
Efri menjelaskan, kejadian pemerkosaan bermula dari korban dan tersangka Fikri berkenalan di media sosial hingga berpacaran melalui dunia maya pada awal April lalu.
“Kemudian pada tanggal 18 April pukul 01.00 WIB Fikri mengajak korban ke rumah temannya yang berada di Desa Cihuni, Pengadegan, Kabupaten Tangerang, dan disana ada enam pelaku yang menunggu,” terangnya.
Lanjut Efri, sesampainya di rumah teman tersangka Fikri, korban bersedia disetubuhi dengan syarat dibayar Rp 100.000 per orang dan meminta dibelikan pil eximer.
“Sebelum berhubungan, korban minta dibelikan pil excimer terlebih dahulu. Dan, tersangka Jisung pergi membelikan pil excimer sebanyak 3 butir. Selanjutnya pil eximer diberikan tersangka Fikri ke korban. Dan, langsung diminum 3 butir sekaligus,” papar Efri.
Sehabis menenggak tiga butir pil eximer, korban RO meracau tak jelas hingga mabuk berat.
“Kemudian pelaku dan teman-temannya, secara bergiliran menyetubuhi korban dengan memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada korban,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasakan sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit. Namun, keluarga mengambil paksa korban untuk dirawat di rumah.
“Pada tanggal 26 Mei korban akhirnya dirawat di RS Jiwa Darma Graha Serpong, namun pada 9 Juni 2020 korban diambil paksa keluarga dengan alasan akan dirawat di rumah. Dan pada tanggal 11 Juni, korban meninggal dunia,” tutup Efri. (*)