infobanten.id | Bertepatan dengan bulan suci ramadhan dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel rutin menggelar operasi yang melanggar aturan dan kegiatan yang meresahkan masyarakat.
Hasilnya, satu tempat karaoke yakni Matador di kawasan Serpong Utara, kedapatan melanggar aturan ramadhan dan PSBB tepatnya di Ruko Golden Boulevard (RGB), Kamis (14/5) malam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry yang geram langsung menyegel tempat karaoke tersebut.
“Iya benar. Sudah disegel semalam. Jadi saat kami menggelar razia kafe untuk tidak makan ditempat ada karaoke yang masih buka,” terang Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry saat dikonfirmasi, Jumat (15/5).
Lanjutnya, lokasi karaoke ditutup oleh bangku guna mengelabui petugas Satpol PP.
“Ternyata sebelahnya ada karaoke yang buka. Lokasinya depannya ditutup oleh bangku-bangku jadi enggak keliatan dari luar,” jelasnya.
Dari penggerebekan karaoke Matador itu, Satpol PP juga mengamankan 11 wanita pemandu lagu dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Dalam razia semalam, ada 11 pemandu lagu yang berhasil kita amankan di diskotek itu. Setelah dilakukan pendataan identitas para pekerja terebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP,” ungkap Muksin.
Namun, 11 wanita pemandu lagu sudah dipulangkan setelah dijemput oleh pihak keluarga.
“Sudah dijemput masing-masing keluarganya. sudah pulang,” tutupnya. (*)