Infobanten.id | Jumlah pasien sembuh yang terkonfirmasi COVID-19 di Kabupaten Lebak, Banten sampai dengan Kamis (5/11) sebanyak 179 orang dari sebelumnya 176 orang dan 14 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Kami melihat hampir setiap hari ada pasien COVID-19 dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Lebak dr Firman Rahmatullah di Rangkasbitung, ibu kota Kabupaten Lebak, Kamis.
Pasien sembuh dari COVID-19 di Kabupaten Lebak tersebut setelah menjalani perawatan medis di RSUD Banten juga isolasi mandiri.
Pemerintah daerah kini menyediakan untuk pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) COVID-19 di Rumah Sakit Islam Haji Mandali Rangkasbitung sebagai tempat isolasi.
Mereka pasien OTG COVID-19 selama menjalani isolasi mendapat pelayanan dari tenaga medis juga menerima sarana fasilitas.
Penyediaan tempat isolasi pasien OTG COVID-19 agar memutus mata rantai penularan Corona.
Saat ini, kata dia, perkembangan pasien sembuh dari COVID-19 setiap harinya di Kabupaten Lebak meningkat.
“Semua pasien sembuh dari Corona itu, kini mereka bisa berkumpul bersama anggota keluarganya,” katanya menjelaskan.
Menurut dia, pasien sembuh dari COVID-19 kini sebanyak 179 orang dari sebelumnya 176 orang dan 14 orang dinyatakan meninggal dunia.
Kebanyakan pasien tersebut mendapat perawatan medis di RSUD Banten sebagai rumah sakit rujukan.
Berdasarkan data COVID-19 yang terkonfirmasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak sampai dengan Kamis (5/11) tercatat sebanyak 295 orang dan di antaranya 179 orang dinyatakan sembuh, 102 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 14 orang dilaporkan meninggal dunia.
Padahal, sebelumnya pasien COVID-19 sampai dengan Jumat (30/10) tercatat sebanyak 283 orang, di antaranya 176 orang dinyatakan sembuh, 95 orang menjalani isolasi dan dirawat serta 12 orang dilaporkan meninggal dunia.
“Kami optimistis semua pasien Corona itu bisa sembuh,” katanya menjelaskan.
Ia mengajak masyarakat agar meningkatkan kesadaran untuk menaati protokol kesehatan dengan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan).
Penerapan protokol kesehatan dinilai cukup efektif untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.
Selain itu juga pemerintah daerah kini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menghindari kerumunan massa, seperti hiburan dan pesta perkawinan.
Selain itu juga satgas pendisiplinan COVID-19 melakukan tindakan sanksi denda bagi pelaku usaha yang berjualan di atas pukul 22.00 WIB.
“Kami berharap semua elemen dapat mentaati kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan dengan 3M guna mengendalikan Corona itu,” katanya. (*)