infobanten.id | Jajaran dari Polres Pandeglang berhasil mengungkap sekaligus membekuk pelaku ujaran kebencian di media sosial (Medsos) dengan membajak akun facebook orang lain. Pelaku ditangkap berinisial A diringkus, Sabtu (27/10/2018) di Pulau Tidung Pandeglang.
“Untuk kasus yang dilabuan atas nama GAS itu, Facebooknya di hack dioperasikan orang lain beinisial (A) dengan motif dendam kepada GAS,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOL Banten, Selasa (30/10/2018).
Diterangkan Kapolres, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati dengan GAS kemudian pelaku menghack facebook GAS dan selanjutnya pelaku melakukan ujaran kebencian dengan tujuan GAS dimusuhi masyarakat sekitar.
Kronologis penangkapan, lanjut Kapolres, berawal dari kepolisian melakukan pelacakan melalui nomer handphone yang ada di facebook tersebut dan ditemui lokasinya berada di Pulau Tidung.
“Setelah ditemukan kita langsung kejar ke lokasi dan pelaku mengakui perbuatannya kemudian. Kita bawa ke Polres Pandeglang hari Sabtu yang lalu,” ucapnya.
“Saat ini pelaku sudah kita lakukan penangkapan dan penanganan di polres Pandeglang. Pelaku terancam hukuman UU ITE pasal 45 dengan ancaman hukuman enam tahun. Saat ini kita lakukan pemberkasan untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya menambahkan.
Kepada masyarakat Kapolres berpesan untuk tidak main-main dengan medsos.
“Jangan main-main dengan medsos apalagi memakai akun abal-abal atau akun orang lain yang mengganggu Kamtibmas ini bisa dikenakan hukuman,” tukasnya. (*)