infobanten.id | Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menindak tegas petugas penegak peraturan daerah (Perda) yang coba-coba “main mata” dengan pelanggar hukum, baik perorangan maupun pihak swasta. Sanksi diberikan mulai dari teguran, peringatan hingga sanksi paling berat.
“Jika ada oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kongkalikong dengan pihak swasta apabila ada pelanggaran dari pihak tersebut akan kita tindak tegas,” ancam Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Gedung DPRD Tangsel, Kecamatan Setu, Selasa (23/11/2021).
Dia mengatakan, dirinya akan memanggil dan menindak tegas apabila hal tersebut dilakukan oleh oknum Satpol PP. “Pertama kami panggil lalu minta keterangan dan diberi peringatan,” katanya.
Dirinya mengaku akan langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Tangsel menanggapi hal tersebut. “Kalau sudah keterlaluan kita beri tindakan tegas ya. Pastinya saya koordinasi dengan Pak Wali Kota, beliau yang menentukan,” ungkapnya.
Sanksi yang akan diberikan bisa pemecatan pada oknum tersebut jika terbukti bersalah. “Bisa jadi (dipecat, red),” ucap anak Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah tersebut.
Dilakukannya sanksi menurut Pilar, karena membuat citra dari Pemkot Tangsel sendiri menjadi buruk di mata masyarakat. “Pasti, jelas itu (membuat citra Pemerintah Kota Tangsel jelek, red). Bukan contoh yang baik dan juga melanggar hukum,” tandasnya. (Red)