infobanten.id | Polda Banten menggelar upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya di lapangan Merah Polda Banten, Rabu (12/6/2019) pukul 07.00 Wib. Kedua anggota tersebut dipecat karena melakukan pelanggaran berupa disersi pelaksanaan tugas Namun mereka tak hadir pada upacara PTDH tersebut.
Adapun kedua anggota Polda Banten yang dipecat, yakni Bripda Haerul Anwar yang merupakan anggota Yanma Polda Banten dan Briptu Hendra Gunawan anggota Sat Shabara Polresta Tangerang berdasarkan KEPUTUSAN KAPOLDA BANTEN Nomor : KEP/ 239 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Briptu Hendra Gunawan Nrp. 85110150 jabatan Ba Satsabhara Polresta Tangerang Polda Banten. Melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni :meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 ( tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP melakukan : meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Kemudian Bripda Khairul Anwar Bintara Yanma Polda Banten. Berdasarkan KEPUTUSAN KAPOLDA BANTEN Nomor : KEP/ 238 / IV / 2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri atas nama Bripda Khairul Anwar Nrp. 880 90328 jabatan Ba Yanma Polda Banten. Melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni :meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 ( tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP melakukan : meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir yang dalam hal ini di wakili oleh Irwasda Polda Banten Kombes Pol I Nyoman Labha Suradnya dalam amanatnya Kapolda menyampaikan bahwa proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang.
“Baru saja kita menyaksikan pelaksanaan upacara pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 1 personel Yanma Polda Banten atas nama Bripda Candra Gunawan Dan 1 personal Sat Shabara Polresta Tangerang yang telah melakukan pelanggaran berupa disersi dalam pelaksanaan tugas, hal ini kita lakukan melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan sidang disiplin dan dengan komisi kode etik Polri” Ujar Kapolda dalam amanatnya yang di bacakan oleh Irwasda Polda Banten.
I Nyoman melanjutkan membacakan amanat Kapolda Banten “peristiwa ini benar-benar sangat memprihatinkan bagi kita semua, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas,”ujarnya.
Dalam amanatnya Kapolda menyampaikan dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut untuk mengingatkan anggota Polda Banten agar selalu mawas diri serta berharap agar anggotanya tidak meniru perbuatan anggota yang di pecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
” Penyelenggaraan upacara PTDH ini juga bisa bermaksud agar seluruh anggota baik Polri maupun PNS dapat melihat secara langsung diharapkan tidak meniru perbuatan serupa maupun perbuatan tidak baik lainnya, karena hal tersebut bukan hanya merugikan diri sendiri dan institusi Polri akan tetapi termasuk keluarganya ikut merasakan, dengan peristiwa ini diingatkan kepada seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri jangan samapi larut dan hanyut oleh hawa nafsu yang dapat membawa kehancuran dalam menata karir dan pelaksanaan tugas” Ucap Irwasda membacakan amanat Kapolda.
“Semoga amanat saya ini dapat Memotivasi seluruh anggota untuk bertindak lebih professional dan prosedural dalam pelaksanaan tugas sebagai polisi yang mahir dalam bertugas, santun dalam bertindak, serta patuh kepada hukum,” Ucap irwasda.
“Kepada saudara Haerul Anwar dan saudara Hendra Gunawan, pimpinan Polda Banten mengungkapkan selamat berkarya diluar Polri dan berharap Saudara-saudara dapat memperbaiki diri di lingkungan masyarakat untuk dapat merubah diri menjadi lebih baik demi masa depan diri sendiri dan keluarga”.sambungnya.
Sebelum mengakhiri amanatnya Kapolda menyampaikan lima harapan kepada anggota Polda Banten. “Sebelum mengakhiri amanat ini, saya sampaikan kepada seluruh anggota, yang pertama : kembangkan terus kemampuan individu baik teknis maupun ilmu pengetahuan Kepolisian dalam rangka meningkatkan professionalisme tugas masing-masing, yang kedua tingkatkan kepekaan dan ketanggap segeraan yang terjadi dimanapun saudara bertugas, yang ketiga pelihara terus disiplin, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat dengan tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai tribarata, yang ke empat, tanamkan etika profesi pada diri masing-masing dalam pelaksanaan tugas, serta pelihara hubungan baik dengan seluruh masyarakat untuk memperoleh simpati dan dukungan masyarakat dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi kamtibmas yang kondusif, dan yang kelima, timbulakan kesadaran pribadi untuk tetap menjaga sosok bhayangkara sejati serta wujudkan rasa malu, apabila melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,”tegasnya. (*)