Polda Banten Tanda Tangani MOU Pengamanan Dengan OBVITNAS PTPN VIII

infobanten.id | Polda Banten melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) pengamanan dengan PT. Perkebunan Nusantara VIII, di ruang crisis center Mapolda Banten pada Kamis (24/11).

Penandatanganan kerjasama ditanda tangani oleh Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto dan Presiden direktur PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Mohamad Yudayat, dengan dihadiri oleh PJU Polda Banten, Kapolres Pandeglang AKBP Belni Warlansyah dan Kapolres Lebak AKBP Tedy Rayendra,beserta Senior Eksekutif Vice President (SEVP) ,Bisnis Suport PTPN VIII Hariyanto , General Menager dan para meneger unit kerja kebun PTPN VIII di wilayah Banten.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama tersebut memiliki makna sangat strategis dalam memperkuat jalinan kemitraan antara Polda Banten dengan PTPN VIII.

“Alhamdulillah, kita bisa melaksanakan perjanjian kerjasama antara Polda Banten dengan PTPN VIII . Adapun perjanjian yang kita lakukan terkait dalam hal pengamanan objek vital nasional ,” kata Rudy Heriyanto

Dalam sambutannya Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto juga menyampaikan terimakasih kepada Direktur PTPN VIII. ” saya berterima kasih kepada PTPN VIII karena telah memberikan lahannya untuk pembangunan Polres Lebak dan PTPN VIII juga akan memberikan penambahan lahan kepada Polres Lebak.

Kapolda Banten berharap bahwa dengan penandatanganan ini bisa terjalin kerja sama yang baik. “Dengan adanya kerja sama ini saya meminta kepada Kapolres Pandeglang dan Kapolres Lebak untuk dapat berkunjung ke perkebunan PTPN VIII yang ada diwilayah hukumnya masing masing guna meningkatkan sinergitas dan saling mengenal,” Ujar Dr. Rudy Hariyanto.

Dalam sambutannya Presiden direktur PTPN VIII Mohamad Yudayat mengatakan terima kasih atas penandatanganan kerjasama dengan Polda Banten pada siang ini.

“Kami sangat menyadari pentingnya kolaborasi dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan lainnya, khususnya aparatur penegak hukum untuk mengawal kepatuhan Perseroan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan juga untuk pengamanan aset perkebunan milik negara yang merupakan objek vital nasional,” tutur Mohamad Yudayat. (Red)