infobanten.id | Kepolisian Sektor Kasemen Polres Serang Kota Polda Banten terus melakukan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) untuk menekan tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah kecamatan Kasemen Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Kasemen AKP Ugum Taryana, SH., pada Sabtu malam 14 Nopember 2020 mengatakan, pihak Kepolisian menyisir sejumlah toko yang dicurigai menjual minuman keras (Miras).
“Total ada 134 botol Miras berbagai merk dan 26 bungkus Tuak berhasil kita amankan dari warung yang masih bandel menjual miras di kecamatan Kasemen,” jelas AKP Ugum saat diwawancara awak media usai melakukan Operasi Cipta Kondisi, Minggu (15/11/2020).
Lanjutnya, dari ketiga toko yang di razia oleh Kepolisian Sektor Kasemen diberi imbauan untuk tidak menjual miras lagi.
“Kami juga memberi imbauan kepada pemilik toko yang masih bandel menjual miras, karena dampak yang ditimbulkan dari miras tersebut memberi dampak yang sangat negatif,”ujarnya.
Masih kata Ugum, pihaknya tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kami tetap menggunakan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,”pungkasnya.
Penindakan selanjutnya Kepolisian Sektor Kasemen mengamankan Ratusan botol miras untuk dibawa ke Makopolsek Kasemen serta dilakukan pendataan ulang sebelum dimusnahkan. (*)