Proses Hukum ‘Ratu’ Kerajaan Ubur-ubur Berlanjut

infobanten.id | Meski Ratu Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah Tusalamah sudah meminta maaf kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepolisian dan masyarakat. Polres Serang Kota akan tetap melanjutkan proses hukum, dengan dugaan melakukan penistaan agama.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, pihaknya tetap akan memproses atau menindaklanjuti petunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, meskipun Aisyah sudah melakukan permintaan maaf kepada masyarakat. “Proses hukum tetap lanjut,” katanya, kemarin (20/8).

Menurut Komarudin, berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan di rumah Kerajaan Ubur-ubur, Aisyah dapat dijerat dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Informasi Transaksi Eletronik (ITE) karena telah menyebarkan ujaran di media sosial. “Menyebarkan penistaan agama melalui media sosial,” ujarnya

Disinggung soal kejiwaan Aisyah, Komarudin menegaskan hingga kemarin pihaknya belum menerima hasil pemeriksaan kejiwaan oleh tim ahli. Apabila hasilnya sudah ada, itu akan menjadi pertimbangan kepolisian. “Masih kita lakukan dan meminta keterangan ahli terkait kejiwaannya,” tandasnya.

Sebelumnya, Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah mengakui jika ajaran yang disebarkannya telah menyesatkan pengikutnya. Setelah sempat heboh, ia meminta maaf dan berjanji akan bertobat, serta kembali kepada ajaran Islam yang benar.

“Mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada bapak atau ibu semua, terutama ketua RT. Untuk warga yang ada di dekat saya. Saya mohon maaf jika kelakuan saya selama ini terlalu banyak yang berlebihan. Saya akan bertobat,” katanya. (*)