Satpol PP Kota Serang Bagi-bagi Surat Teguran ke PKL Liar

infobanten.id | Anggota Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Serang membagi-bagikan surat teguran pertama kepada para pedagang kreatif lapangan atau PKL liar yang ada di Kota Serang.

Pembagian surat teguran tersebut lantaran para PKL Melanggar peraturan daerah nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, keindahan dan kenyamanan atau K3.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pihaknya melayangkan surat teguran kepada para PKL, lantaran mereka berdagang tidak sesuai tempatnya.

“Karena mereka berjualan di bahu jalan, di atas trotoar, di atas solokan, kan gak boleh itu melanggar perda nomor 10 tahun 2010 tentang K3,” ujar Kusna dihubungi Bantenraya.om Kamis 2 Desember 2021.

Kusna Ramdani mengaku pihaknya baru sebatas melayangkan surat teguran pertama. “Baru melayangkan surat teguran ke area area yang banyak PKL liar,” ucap dia.

Kusna Ramdani berharap surat teguran pertama yang ditebar kepada para PKL hendaknya disikapi serius oleh para PKL. Sebab bila sampai satu pekan kedepan mereka masih berjalan di bahu jalan, trotoar dan di atas solokan, maka pihaknya akan melayangkan surat teguran kedua, dan ketiga.

“Kalau teguran ketiga, mereka masih ngeyel terpaksa kami tertibkan. Tapi kalau nurut kita imbau ajalah,” jelasnya.

Kasi Daops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pasukannya bergerilya membagi-bagi surat teguran ke para PKL yang berada di pusat kota seperti Taman Sari, Pasar Lama, Jalan Diponegoro, Jalan Bhayangkara, Jalan Kiajurum dan Jalan Raya Petir-Serang tepatnya di Kecamatan Cipocok Jaya.

“Kita fokus ke Kota Serang dulu, baru ke pinggiran, di kota aja banyak yang belum tertib banyak yang melanggar,” kata Awaludin.

Awaludin mengimbau bagi PKL yang menggunakan gerobak agar tidak meninggalkan lapaknya di lokasi tempat mangkalnya, sebab itu menganggu ketertiban, keindahan dan kenyamanan.

“Pengecualian, PKL yang pake gerobak batas waktunya dari jam 16.00-23.00. udah gitu harus diangkut. Jangan meninggalkan dagangnya harusnya kan dibawa pulang jangan ditinggal. Ini yang terjadi mereka berjualan hampir 24 jam, jelas melanggar,” terang dia.

Awaludin menyebutkan, jumlah personel yang dikerahkan sebanyak dua peleton atau sekitar 60 orang yang disebar di sejumlah titik untuk membagikan surat teguran pertama kepada para pedagang.

“Ini bukan dalam rangka menyambut Nataru tapi emang agenda rutin kami. Sebab kalau gak disuratin mereka makin pada berani buka-bukaan,” tuturnya.

Salah seorang pedagang buah di ruas Jalan Petir-Serang, Mang Asep, membenarkan bahwa dirinya mendapat surat teguran dari Satpol PP Kota Serang. “Iya tadi siang ada tiga orang. Terus saya difoto-foto,” kata Mang Asep.

Ia mengaku belum tahu isi surat teguran pertama tersebut, karena belum dibacanya. “Belum tau, tapi kalau disuruh pindah ya pindah ke atas,” kata Asep seraya matanya menunjuk ke arah lahan atas. (Red)