
.
infobanten.id | Cilegon – Wali Kota Cilegon, Robinsar, secara resmi menandatangani usulan larangan kendaraan besar melintas di jalan protokol Kota Cilegon. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat setempat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI agar kendaraan berat seperti truk tronton dan trailer tidak diperbolehkan melewati ruas jalan nasional dalam kota.
Robinsar menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah tegas dalam menanggapi maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan berat di wilayah Cilegon.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terus terulang. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik,” kata Robinsar melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu, 9 Maret 2025.
Pemkot Cilegon telah melakukan koordinasi dengan Polres Cilegon, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Banten, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat untuk mengusulkan pembatasan akses kendaraan berat di jalur protokol kota.
Usulan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cilegon Nomor 500.9/360/Dishub. SK ini mengatur larangan bagi kendaraan besar untuk masuk ke ruas jalan nasional dalam Kota Cilegon.
Robinsar berharap Kementerian Perhubungan dapat segera menyetujui aturan ini agar dapat diterapkan dalam waktu dekat.
“Kami berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menyetujui usulan ini demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat Cilegon. Dengan adanya regulasi yang jelas, lalu lintas di kota ini akan lebih tertata dan aman,” ujarnya.
Wali Kota Cilegon juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung kebijakan ini serta mendoakan agar aturan tersebut dapat segera diberlakukan.
Jika larangan ini resmi diterapkan, diharapkan dapat meningkatkan keselamatan berkendara, memperlancar arus lalu lintas, serta mengurangi risiko kecelakaan di Kota Cilegon.
Selain aspek keselamatan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan yang sering terjadi akibat keberadaan kendaraan berat di jalan utama.
Robinsar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Cilegon. (*)