infobanten.id | Setalah dilakukan pemeriksaan diitetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten, pada Jum’at sore(19/10/2018). Kedua tersangka mantan kadistanbun berinisial K-A dan bendahara I-E-K resmi ditahan di Rutan Kelas II Rangkasbitung,Sabtu siang(22/10/2018).
Mantan kepala dinas kehutanan dan perkebunan Kabupaten Lebak (Distanbun) berinisial K-A dan I-E-K bendahara akhirnya resmi di tahan di rumah rumah tahanan(Rutan) kelas II B Rangkasbitung.Kedua tersangka korupsi di duga melakuna tindak pidana korupsi pengadaan bibit Kakao tahun 2016 dengan anggaran 1,1 miliar rupiah.
K-A dan I-E-K terlebih dahulu di periksa di ruangan tindak pidana khusus (Pidsus) kejari Lebak dengan di dampingi kuasa hukum nya Acep Saepudin.Sekira pukul 13.00 WIB,kedua tersangka di bawa dengan pengawalan petugas Kejari Lebak manuju mobil oprsiaonal menuju Rsud Adji Darmo untuk dilakukan pemrikasaan kesahatan, sebalum serahkan ke Rutan Kelas II Rangkasbitung Lebak Banten untuk dilakukan penahanan.
Kepala seksi tindak pidana khusus Dodi Wira Atmaja mengatakan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan Setalah melakukan pemerikasaan di ruangan tindak pidana khusus (Pidsus) selama empat hari.
” Sebalum melakukan penahanan, kedua tersangka, terlebih dahulu di lakukan pemerikasaan di Rsud Adjidarmo untuk memastikan kesahatan,setelah itu baru kita serahkan ke Rutan Rangkasbitung untuk. Dilakukan penahanan,”kata Dodi Wira Atmaja kepada wartawan seni(22/10/2018).
Semantara I-E-K tersangka mengaku, akan mengikuti upaya hukum yang berlaku, dan mengakui semua kesalahannya.
” Untuk proses selanjutkan saya belum tau dan kita serahkan saja kepengacara hukum saya,”katanya. (*)