
.
infobanten.id | Tangerang . Pemerintah Kabupaten Tangerang kembali meraih prestasi membanggakan. Kali ini, Kabupaten Tangerang berhasil meraih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Kelurahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penghargaan bergengsi ini diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, kepada Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony, pada Rabu (7/8/24) di Lapas Kelas I Anak Kota Tangerang.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam membina dan mengembangkan desa serta kelurahan di wilayahnya menjadi daerah yang sadar hukum.
Penjabat Bupati Andi Ony mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas pencapaian ini.
“Alhamdulillah, Kabupaten Tangerang kembali dipercaya sebagai daerah yang berhasil dalam pembinaan hukum. Ini membuktikan komitmen kami dalam menciptakan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai hukum,” ujar Andi Ony.
Lebih lanjut, Andi Ony menjelaskan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.
“Kami berharap ke depannya, semakin banyak desa dan kelurahan di Kabupaten Tangerang yang meraih predikat sadar hukum. Ini akan berdampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Senada dengan Andi Ony, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang. Menurut Yasonna, desa dan kelurahan sadar hukum memiliki peran penting dalam membangun budaya hukum di masyarakat.
“Dengan adanya desa dan kelurahan sadar hukum, diharapkan masyarakat semakin memahami dan taat terhadap hukum. Ini akan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan berkeadilan,” tegas Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan bahwa untuk meraih predikat desa sadar hukum, terdapat sejumlah indikator yang harus dipenuhi.
Indikator tersebut meliputi partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan desa, penyelesaian sengketa secara musyawarah, serta adanya perangkat desa yang memiliki pengetahuan hukum yang memadai. (*)