Polda Banten Gagalkan Perdagangan Sianida Ilegal

.

infobanten.id | Lebak – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan perdagangan sianida ilegal di wilayah Cipanas, Kabupaten Lebak. Bahan kimia berbahaya tersebut rencananya akan dijual kepada penambang emas ilegal untuk digunakan dalam proses pengolahan emas.

“Kami menyita satu unit mobil dengan nomor polisi F 8682 AT yang membawa muatan berupa 3 drum sianida padat dengan berat 150 kilogram, 15 karung karbon, dan 25 karung apu,” jelas Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial TA, 26 tahun, yang merupakan pemilik bahan kimia tersebut. Pelaku mengaku membeli sianida dari daerah Bogor untuk kemudian dijual kembali kepada penambang emas ilegal di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

“Menurut keterangan TA, bahan kimia tersebut dibeli seharga Rp5 juta dan dijual kembali dengan harga Rp5,5 juta per drum. Motif pelaku adalah mencari keuntungan,” ujar Reza.

Kasus peredaran sianida ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten. Bahan kimia tersebut sering digunakan dalam aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Lebak.

“Ini merupakan atensi Kapolda Banten untuk memutus mata rantai peredaran sianida. Dengan begitu, pasokan bahan kimia yang biasa digunakan penambang emas ilegal dapat dikurangi, dan diharapkan aktivitas ilegal tersebut dapat ditekan,” ungkap Reza.

Aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius. Penggunaan sianida dalam proses pengolahan emas dapat mencemari air dan tanah, sehingga mengancam ekosistem sekitar.

“Peredaran sianida ilegal ini harus dihentikan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah,” tegas Reza.

Pelaku TA kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia untuk Senjata Kimia. Pasal ini mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Banten untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan. “Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya seperti sianida,” kata Reza. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas penambangan emas ilegal yang selama ini menjadi masalah serius di wilayah Banten.

Pelaku TA saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan sianida ilegal ini. “Kami tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Investigasi masih terus berjalan,” tambah Reza.

Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal seperti perdagangan sianida atau penambangan emas tanpa izin. “Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan kimia berbahaya,” ujar Reza. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya penegakan hukum.

Polda Banten juga berencana meningkatkan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sianida dan dampak negatif penambangan emas ilegal. “Kami akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Reza. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Banten dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang merugikan lingkungan dan masyarakat. “Kami tidak akan toleransi terhadap aktivitas ilegal yang mengancam keselamatan dan kelestarian alam,” tegas Reza. Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis.

Dengan penggagalan perdagangan sianida ilegal ini, Polda Banten berharap dapat mengurangi pasokan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam penambangan emas ilegal. “Ini adalah langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran sianida ilegal,” ujar Reza. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat di wilayah Banten. (Red01/*)