infobanten.id | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui surat keputusan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 pada Minggu (12/04/2020) telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Tangerang Raya, salah satunya yakni Tangsel.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie membenarkan jika telah mendapat surat dari Kemenkes mengenai PSBB.
Menurut Benyamin, Pemkot Tangsel akan segera menyusun Peraturan Walikota (Perwal) yang memuat tentang peraturan PSBB di Tangsel.
“Kita akan segera menyusun Perwal, yang memuat peraturan dalam PSBB di Tangsel ini apa saja, misalnya di bidang sosial, ekonomi, trasnportasi, agama misalnya dan bidang lainnya. Termasuk nanti didalamnya ada beberapa yang harus teknis dibahas, Insha Allah besok akan dibahas sama temen-temen sama OPD yang terkait,” terang Benyamin saat dihubungi, Minggu (12/04/2020).
Nantinya masih kata Benyamin, dalam Perwal tersebut akan dibahas juga mengenai sanksi apa yang didapat oleh warga jika melanggar PSBB.
“Termausk dalam Perwal itu akan dituangkan sanksi, seperti apa. Tapi rasanya, ya nanti kita lihat sendiri. Saya enggak bisa berpendapat sendiri, kita lihat dari Perwalnya,” imbuhnya.
Setelah adanya Perwal tersebut, Pemkot Tangsel baru bisa memberitahukan kapan akan diberlakukannya PSBB.
“Setelah selesai, kewenangannya ada di Ibu Walikota tanggal berapa penerapan PSBB di Tangsel. Tapi saya perkirakan Minggu besok secepatnya sudah diterapkan,” jelas Benyamin.
Dalam penerapan PSBB, Pemkot Tangsel juga akan berkoordinasi dengan pihak Polri dalam hal ini Polres Tangsel dan unsur TNI. Mengingat letak Tangsel yang berbatasan dengan wilayah Bogor, Jakarta dan Depok.
“Pasti koordinasu dengan Polri dan TNI, karena misalnya pengaturan soal lalu lintas, transportasi misalnya, dishub usulakan 50 persen dari daya tampung, nah penerapannya kan harus bersama-sama dari Lantas Polres, pasti akan koordinasi,” pukasnya.
“Termasuk itu juga nanti akan kita atur didalam teknisnya bagaimana kendaraan yang masuk ke Tangsel dan keluar dari Tangsel itu akan kita perlakuan seperti apa. Kan pintu masuk dan keluar ke Tangsel banyak, itu harus diatur sedemikian rupa. Akan ada petugas-petugas di perbatasan, semata-mata untuk penegakan PSBB itu sendiri,” tambah Benyamin.
Hal itu membuat Pemkot Tangsel akan terus berkoordinasi dengan wilayah lainnya, jika PSBB akan diberlakukan.
Sementara itu, terpisah Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengatakan, akan menunggu hasil dari Perwal Tangsel mengenai PSBB mengenai penegakan hukum atau sanksi apa yang akan diberikan.
“Kita kan bagian dari gugus tugas Covid-19 Pemkot Tangsel dan Kabupaten, kita akan bersama-sama melaksanakan kegiatan yang masuk dalam PSBB itu. Kita akan lihat dulu peraturan Walikota, sifatnya kita menunggu dan kita lihat Perwalnya. Saya tidak mau mendahului apa yang belum menjadi kebijakan atau aturan dari pemerintah,” demikian Iman. (*)