Empat Pelaku Begal Motor Dibekuk Aparat Kepolisi Serang Kota

infobanten.id | Empat pelaku begal dan curanmor yang biasa beraksi di wilayah Serang dan Pandeglang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota. Dari tangan para pelaku polisi mengamankan 8 unit kendaraan roda dua hasil kejahatan.

Dalam Press release yang dilakukan di aula Mapolres Serang Kota pada Jumat 24 Agustus 2018, pihak kepolisian menghadirkan empat tersangka DE dan DO tersangka pencurian dengan kekerasan atau Begal serta UC dan MS selaku pencurian kendaraan bermotor.

Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan, tersangka pertama adalah UC alias Barbek (27) yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan di beberapa TKP yang tersebar di wilayah hukum Kota Serang, Pandeglang dan Kabupaten serang.

“Dari UC, kita mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor, pelaku beraksi menggunakan kunci T dan pengakuannya sejak 2017,” kata AKBP Komarudin di Mapolres Serang Kota, Jumat (24/08/2018).

Ia menjelaskan, tersangka kedua dengan inisial MS bin AK (20) yang berasal dari Kecamatan Kramatwatu yang telah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.

“Barang bukti yang disita baru satu unit, namun masih dalam pengembangan, karena MS ini dalam melakukan aksinya dibantu oleh satu orang yang masih dalam proses pengejaran, identitas sudah dikantongi,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Andra Wardhana dan Kasat Reskrim AKP Richardo.

Lanjutnya Kapolres mengatakan, untuk tersangka ke tiga dan ke empat dengan inisial DE dan DO, keduanya ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana pencurian yang disertai dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kramatwatu.

“Pelaku mengehentikan kendaraan korban di tengah jalan, selanjutnya pelaku berupaya untuk melakukan perampasan sepeda motor dan korban diancam akan ditembak,” pungkasnya.

Atas tindakannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)