infobanten.id | Satreskrim Polres Serang Kota, akan terus melakukan penyelidikan terhadap Aisyah Tusalamah. Ratu Kerajaan Ubur-ubur di jerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Sejak tanggal 19 Agustus 2018.
“Untuk tersangka AS kita berikan hukuman selama enam bulan karean telah melakukan unjaran kebencian,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Komarudin ditemui di Mapolres Serang Kota, Kamis (23/08/2018).
Lanjut Kapolres mengatakan, Aisyah tidak dijerat dengan pasal 156 KUH Pidanan tentang penistaan Agama, karena tidak memenuhi unsur penistaan Agama. ” Dalam unsur penistaan Agama yang sudah di lakukan Aisyah di ruanagn terbuka serta di muka umum, untuk menjerat dengan pasal tersebut, Aisyah harus mendapat teguran dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI). katanya
Dalam Penyidikan ini harus menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Aisyah dari RSJ Grogol, Jakarta Barat, karena bersangkutan mengalami depresi,
“sebelumnya kami sudah menerima diagnosa awal RS dr Drajat Prawiranegara bahwa yang bersangkutan mengalami semacam depresi dan dalam penyelidikan ini kami harus menunggu pemeriksaan Aisyah dari RSJ Grogol,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan bahwa, Penyidik ini masih berkoordinasi dengan beberapa ahli penyidikan, seperti ahli kejiwaan ahli sosiologi, ahli bahasa dan ahli pidana. Utunk sedikit meredam isu yang saat ini belum jelas.
“ Untuk Aisyah kami rujuk (ke RSJ Grogol) untuk pemeriksan dan penelitian lebih dalam lagi, untuk dilakukan penelitian lebih mendalam,” kata Kapolres.
Disinggung soal isu pesta seks sebagai ritual yang dilakukan pengikut Kerajaan Ubur-ubur, Komarudin berjanji untuk mendalami informasi tersebut.
Dengan adanya isu tersebut pihak kepolisian akan melakkan kajian lebih mendalam lagi, dengan impormasi yang berkembang saat ini.”Untuk kasus ini kami akan terus melakukan kajian lebih dalam lagi dan untuk pengikut kerajaan Ubur-ubur kita masih melakukan kengawasan terhadap mereka,” pungkasnya. (*)